Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Wahyu Fredian kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat, mengkonfirmasi perempuan berinisial A dengan Bripda S yang sempat menjalani hubungan sepasang kekasih tanpa pernikahan sejak 2018.
Baca juga: Polres Kepulauan Seribu gagalkan peredaran lima kilogram sabu
Namun September 2022, A melapor ke Bidpropam Polda Metro Jaya karena Bripda S diduga melakukan kekerasan verbal, fisik, serta perbuatan asusila terhadap A yang melanggar kode etik profesi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
"Maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," ujar Eko.
Baca juga: Berkelahi di atas kapal, ABK terancam hukuman tujuh tahun penjara
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003, personel kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi tersebut karena melakukan pelanggaran lain, selain pelanggaran pidana.
Contohnya, ketika terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut dan/atau hal lain yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Baca juga: 143 orang ikut Vaksinasi Merdeka di Polres Kepulauan Seribu
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022